Indonesia dan Jutaan Warga dengan Disabilitas Netra
Berapa banyak penyandang disabilitas netra di Indonesia? Pertanyaan ini penting karena jumlah penduduk yang mengalami kebutaan atau gangguan penglihatan menjadi salah satu dasar untuk merancang pendidikan inklusif, layanan kesehatan, lapangan kerja, transportasi yang aman, serta akses terhadap informasi dan teknologi.
Berdasarkan pemberitaan RRI pada 26 Januari 2026, Menteri Sosial mengutip data Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mencatat 4.291.068 penyandang disabilitas sensorik netra di Indonesia. Dalam data yang sama, jumlah seluruh penyandang disabilitas tercatat sebanyak 15.262.448 orang.
Angka tersebut memberikan gambaran besarnya kebutuhan layanan bagi masyarakat dengan disabilitas netra. Namun, data itu perlu dibaca sesuai konteksnya: angka DTSEN merupakan jumlah yang tercatat dalam sistem pendataan sosial, bukan otomatis hasil pemeriksaan medis terhadap seluruh penduduk Indonesia. Sumber: RRI, 26 Januari 2026.
Mengapa ada angka yang berbeda-beda?
Kementerian Kesehatan juga pernah memublikasikan perkiraan berdasarkan data gangguan penglihatan di Indonesia. Data yang merujuk pada kondisi sekitar 2017 memperkirakan terdapat sekitar 8 juta penduduk dengan gangguan penglihatan, terdiri atas 1,6 juta orang yang mengalami kebutaan dan 6,4 juta orang dengan gangguan penglihatan sedang hingga berat. Angka tersebut disampaikan Kemenkes dengan merujuk pada survei dan kajian kesehatan mata, termasuk Rapid Assessment of Avoidable Blindness (RAAB). Sumber: Kementerian Kesehatan RI.
Perbedaan angka tersebut bukan berarti salah satu sumber pasti keliru. Ada beberapa hal yang membedakannya:
Data administratif: mencatat orang yang terdata dalam sistem pemerintah.
Data klinis: mengukur kondisi penglihatan berdasarkan pemeriksaan dan kriteria medis.
Data survei: memperkirakan jumlah penduduk berdasarkan sampel, definisi, kelompok usia, dan metode penelitian tertentu.
Gangguan penglihatan juga memiliki tingkatan. Ada orang yang mengalami kebutaan total, ada yang masih dapat melihat sebagian, dan ada yang mengalami gangguan penglihatan yang dapat dibantu dengan kacamata, pengobatan, atau tindakan medis.
Karena itu, angka 4,29 juta dari DTSEN dan perkiraan 8 juta orang dengan gangguan penglihatan dari data sekitar 2017 tidak boleh langsung dibandingkan seolah-olah mengukur kelompok yang persis sama pada tahun yang sama.
Kesimpulannya: angka 4,29 juta merupakan angka administratif yang diberitakan pada Januari 2026, sedangkan angka 8 juta merupakan perkiraan gangguan penglihatan berdasarkan data yang lebih lama. Untuk mengetahui kondisi terkini secara menyeluruh, Indonesia memerlukan data yang rutin diperbarui, terpilah menurut jenis disabilitas, usia, wilayah, dan tingkat gangguan penglihatan.
Apa Tantangan yang Dihadapi Penyandang Disabilitas Netra?
Disabilitas netra bukan berarti seseorang tidak mampu belajar, bekerja, berkeluarga, berwirausaha, atau berkontribusi bagi masyarakat. Hambatan sering kali muncul ketika lingkungan dan sistem pelayanan belum dirancang agar dapat digunakan oleh semua orang.
1. Akses pendidikan dan bahan bacaan
Buku cetak yang tidak tersedia dalam format Braille, buku digital yang tidak kompatibel dengan pembaca layar, serta materi pembelajaran berbasis gambar tanpa deskripsi dapat menghambat proses belajar.
Peserta didik netra membutuhkan bahan ajar yang dapat diakses melalui Braille, audio, teks digital yang ramah pembaca layar, atau format lain sesuai kebutuhan masing-masing.
2. Akses pekerjaan dan kemandirian ekonomi
Penyandang disabilitas netra dapat bekerja dalam berbagai bidang, termasuk teknologi informasi, pendidikan, pelayanan pelanggan, penulisan, musik, kewirausahaan, dan pekerjaan profesional lainnya.
Namun, proses rekrutmen yang tidak aksesibel, aplikasi perusahaan yang tidak ramah pembaca layar, anggapan bahwa penyandang disabilitas tidak produktif, serta minimnya akomodasi di tempat kerja dapat membatasi kesempatan mereka.
3. Transportasi dan ruang publik
Trotoar yang terhalang, kendaraan yang parkir sembarangan, guiding block yang terputus atau mengarah ke bahaya, serta informasi transportasi yang hanya ditampilkan secara visual dapat menyulitkan mobilitas mandiri.
Aksesibilitas tidak cukup hanya dengan memasang jalur pemandu. Jalur tersebut harus terhubung dengan baik, bebas hambatan, dan dirancang sesuai prinsip keselamatan.
4. Akses informasi dan layanan digital
Banyak layanan pendidikan, perbankan, pemerintahan, belanja, dan komunikasi telah berpindah ke internet. Akan tetapi, situs yang tidak memiliki label tombol, formulir yang tidak terbaca pembaca layar, gambar tanpa teks alternatif, atau aplikasi yang hanya mengandalkan warna dapat mengecualikan pengguna netra.
Teknologi seharusnya membuka kesempatan, bukan menciptakan hambatan baru.
Apa yang Bisa Dilakukan Masyarakat?
Mewujudkan lingkungan inklusif tidak harus menunggu program besar dari pemerintah. Perubahan dapat dimulai dari keluarga, sekolah, tempat kerja, komunitas, hingga kebiasaan sehari-hari.
1. Menawarkan bantuan dengan cara yang tepat
Ketika bertemu seseorang yang menggunakan tongkat putih, jangan langsung menarik tangan atau tongkatnya. Tanyakan terlebih dahulu apakah ia membutuhkan bantuan.
Jika bantuan diperlukan, ikuti arahan orang tersebut. Saat mendampingi berjalan, tawarkan lengan untuk dipegang dan jelaskan perubahan lingkungan, seperti anak tangga, pintu, atau rintangan di depan.
2. Tidak merendahkan atau mengasihani
Penyandang disabilitas netra adalah individu yang memiliki kemampuan, pilihan, aspirasi, dan hak yang sama. Hindari menganggap mereka tidak mampu mengambil keputusan sendiri.
Gunakan bahasa yang menghormati pilihan individu. Jika tidak yakin bagaimana seseorang ingin disebut, tanyakan dengan sopan.
3. Membuat konten digital yang aksesibel
Pemilik situs web, kreator konten, organisasi, dan pelaku usaha dapat melakukan langkah sederhana:
Tambahkan teks alternatif yang menjelaskan gambar penting.
Gunakan judul dan struktur halaman yang jelas.
Pastikan tombol dan formulir dapat dioperasikan dengan papan ketik.
Berikan teks pada video dan sediakan deskripsi audio ketika informasi visual penting tidak tersampaikan melalui suara.
Jangan menyampaikan informasi hanya melalui warna.
Uji situs menggunakan pembaca layar dan, bila memungkinkan, libatkan pengguna netra dalam pengujian.
Prinsip-prinsip ini sejalan dengan Web Content Accessibility Guidelines (WCAG), standar internasional untuk aksesibilitas konten web.
4. Mendukung pendidikan dan literasi Braille
Masyarakat dapat membantu menyediakan buku yang aksesibel, menjadi relawan penulis materi pelajaran, membuat cerita dalam format yang ramah pembaca layar, atau membantu mengubah dokumen menjadi format yang dapat digunakan penyandang disabilitas netra.
Dukungan juga dapat diberikan kepada sekolah luar biasa, perpustakaan, komunitas disabilitas, dan organisasi yang menyediakan pelatihan keterampilan digital.
5. Membuka kesempatan kerja yang setara
Perusahaan dapat menilai calon pekerja berdasarkan kompetensi, bukan semata-mata kondisi penglihatannya. Proses seleksi, tes daring, perangkat kerja, dan sistem internal perlu dibuat aksesibel.
Masyarakat juga dapat mendukung usaha milik penyandang disabilitas dengan membeli produk dan jasa mereka secara wajar, bukan semata-mata karena rasa kasihan.
6. Melibatkan penyandang disabilitas dalam pengambilan keputusan
Saat sekolah, komunitas, perusahaan, atau pemerintah daerah merancang fasilitas dan layanan, ajak penyandang disabilitas netra untuk memberikan masukan dan menguji hasilnya.
Prinsip yang penting adalah tidak hanya berbicara tentang penyandang disabilitas, tetapi juga mendengarkan dan bekerja bersama mereka.
Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?
Indonesia telah memiliki landasan hukum untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk kesamaan kesempatan, aksesibilitas, dan akomodasi yang layak. Sumber: JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
Tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
1. Memperbaiki dan menyatukan data disabilitas
Pemerintah perlu memperkuat koordinasi antara BPS, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, pemerintah daerah, dan lembaga terkait.
Data yang lebih baik perlu menjelaskan jumlah penyandang disabilitas netra berdasarkan usia, wilayah, tingkat kesulitan penglihatan, kebutuhan dukungan, akses pendidikan, status pekerjaan, serta penggunaan layanan publik.
Pendataan harus memperhatikan privasi dan tidak boleh menjadi alasan untuk mendiskriminasi seseorang. Data yang akurat akan membantu pemerintah menentukan lokasi layanan, kebutuhan anggaran, dan prioritas program.
2. Menjamin pendidikan inklusif dan akses terhadap buku
Pemerintah perlu memperluas ketersediaan guru yang terlatih, layanan pendidikan inklusif, bahan ajar Braille, buku audio, buku digital aksesibel, serta dukungan teknologi bantu.
Bahan pembelajaran digital yang dibuat atau dibeli menggunakan anggaran publik sebaiknya memenuhi persyaratan aksesibilitas. Sekolah juga perlu menyediakan akomodasi yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
3. Memperluas kesempatan kerja
UU Nomor 8 Tahun 2016, Pasal 53, menetapkan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas sekurang-kurangnya 2% dari jumlah pegawai bagi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD, serta sekurang-kurangnya 1% bagi perusahaan swasta.
Pelaksanaan ketentuan tersebut perlu didukung oleh rekrutmen yang aksesibel, pelatihan keterampilan, akomodasi di tempat kerja, pengawasan, dan mekanisme pengaduan yang efektif.
Pemerintah juga dapat memperluas pelatihan teknologi digital, kewirausahaan, dan akses pembiayaan bagi penyandang disabilitas netra.
4. Membangun transportasi dan fasilitas publik yang aman
Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan trotoar, penyeberangan, halte, stasiun, terminal, gedung pelayanan, dan fasilitas umum dapat digunakan oleh penyandang disabilitas netra.
Penerapan aksesibilitas harus mencakup jalur pemandu yang benar, petunjuk suara, informasi perjalanan yang dapat diakses, serta desain ruang yang aman dan konsisten.
Fasilitas tidak cukup hanya tersedia di atas kertas. Pemerintah perlu memeriksa kondisi nyata, menindaklanjuti keluhan, dan melibatkan pengguna dalam evaluasi.
5. Memperluas layanan kesehatan mata
Pencegahan kebutaan dan dukungan bagi orang yang telah mengalami kehilangan penglihatan merupakan dua kebutuhan yang harus berjalan bersama.
Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa data sekitar 2017 memperkirakan 1,6 juta penduduk mengalami kebutaan dan 6,4 juta mengalami gangguan penglihatan sedang hingga berat. Data tersebut juga menunjukkan pentingnya penanganan katarak dan gangguan penglihatan lainnya.
Pemerintah perlu memperkuat pemeriksaan mata, deteksi dini, ketersediaan tenaga kesehatan, akses pengobatan, rehabilitasi penglihatan, dan pelatihan orientasi serta mobilitas. Layanan perlu menjangkau masyarakat di daerah yang jauh dari fasilitas kesehatan spesialis.
6. Mewujudkan layanan pemerintahan digital yang aksesibel
Situs web dan aplikasi pemerintah seharusnya dapat digunakan dengan pembaca layar, papan ketik, pembesaran tampilan, dan teknologi bantu lain yang dibutuhkan pengguna.
Aksesibilitas perlu diperiksa sejak proses perancangan, bukan sekadar ditambahkan setelah aplikasi selesai dibuat. Pengadaan teknologi pemerintah juga sebaiknya memasukkan persyaratan aksesibilitas dan pengujian oleh pengguna penyandang disabilitas.
7. Menyediakan anggaran dan ukuran keberhasilan yang jelas
Program inklusi membutuhkan target, anggaran, pelaksana, dan evaluasi yang transparan.
Pemerintah dapat mengukur, misalnya, jumlah sekolah yang menyediakan materi aksesibel, jumlah fasilitas publik yang memenuhi standar, akses terhadap pekerjaan formal, cakupan rehabilitasi, serta tingkat keberhasilan penyelesaian pengaduan.
Dengan indikator yang terukur, masyarakat dapat menilai kemajuan dan pemerintah dapat memperbaiki program yang belum berjalan efektif.
Braille.id dan Peran Teknologi untuk Inklusi
Teknologi dapat membantu memperluas akses terhadap pengetahuan, komunikasi, dan partisipasi sosial. Namun, teknologi akan memberikan manfaat yang lebih besar ketika dikembangkan berdasarkan kebutuhan nyata penggunanya.
Braille.id hadir sebagai salah satu inisiatif digital yang berupaya mendukung akses informasi dan pembelajaran bagi penyandang disabilitas netra. Melalui pengembangan bahan bacaan, dukungan literasi Braille, aksesibilitas digital, dan pemanfaatan teknologi, masyarakat dapat ikut mendorong lingkungan digital yang lebih inklusif.
Inisiatif seperti ini tidak menggantikan tanggung jawab pemerintah, sekolah, atau penyedia layanan publik. Sebaliknya, komunitas, pengembang teknologi, lembaga pendidikan, perusahaan, dan pemerintah dapat bekerja sama untuk memperluas akses dan kesempatan.
Dukungan dapat diberikan dengan menjadi relawan penulis, menyusun materi pembelajaran, menguji aksesibilitas situs, membagikan informasi yang bermanfaat, serta melibatkan penyandang disabilitas netra dalam proses pengembangan.
Penutup: Inklusi Adalah Tanggung Jawab Bersama
Data jutaan penyandang disabilitas netra di Indonesia mengingatkan kita bahwa aksesibilitas bukan kebutuhan segelintir orang. Ini merupakan bagian dari hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, informasi, pekerjaan, layanan kesehatan, dan kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Masyarakat dapat memulai dari sikap menghormati, menyediakan informasi yang aksesibel, dan membuka kesempatan yang setara. Pemerintah perlu memastikan data yang akurat, kebijakan yang dilaksanakan, layanan publik yang aksesibel, serta anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kita tidak cukup hanya bertanya berapa banyak penyandang disabilitas netra di Indonesia. Kita juga perlu bertanya: sudahkah setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, bekerja, bergerak mandiri, memperoleh informasi, dan menentukan masa depannya sendiri?
Membangun Indonesia yang inklusif membutuhkan kerja bersama. Setiap langkah untuk menghilangkan hambatan, sekecil apa pun, dapat membantu mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan aksesibel bagi semua.
Referensi
RRI. (26 Januari 2026). Mensos Tegaskan Data Penyandang Disabilitas Harus Disempurnakan. https://rri.co.id/nasional/2131922/privacy.html
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Katarak Penyebab Terbanyak Gangguan Penglihatan di Indonesia. https://www.kemkes.go.id/id/katarak-penyebab-terbanyak-gangguan-penglihatan-di-indonesia
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/1234/undang-undang-nomor-
Badan Pusat Statistik. (2024). Potret Penyandang Disabilitas di Indonesia: Hasil Long Form SP2020. https://www.bps.go.id/assets/publication/2024/12/20/43880dc0f8be5ab92199f8b9/potret-penyandang-disabilitas-di-indonesia--hasil-long-form-sp2020.html
World Health Organization. (2019). World Report on Vision. https://www.who.int/publications/i/item/9789241516570
World Wide Web Consortium (W3C). Web Content Accessibility Guidelines (WCAG). https://www.w3.org/WAI/standards-guidelines/wcag/
Catatan redaksi: Angka jumlah penyandang disabilitas netra dan angka gangguan penglihatan dalam artikel ini berasal dari sumber, tahun, dan metode yang berbeda. Gunakan tahun serta definisi masing-masing angka ketika mengutipnya agar pembaca tidak salah memahami statistik.